Tata Tertib Siswa



TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 PEKALONGAN

BAB I
Pasal 1
PERSIAPAN BELAJAR

1.           Semua siswa wajib hadir paling lambat pukul 07.15 WIB di sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar. Dan pada hari Senin serta hari-hari besar nasional melaksanakan upacara bendera.
2.                  Pukul 07.15 Wib lonceng/bel pertama berbunyi, semua siswa masuk ke kelas dengan tertib.
3.                  Pintu gerbang ditutup pukul 07.30 WIB.
4.                  Untuk memulai pelajaran berlaku ketentuan sebagai berikut :
A.    Siswa memberi salam, ketua kelas melapor keberadaan siswa kepada guru demikian pula dalam mengakhiri pelajaran.
B.     Setiap mengawali pelajaran membaca “Basmallah” dan mengakhirinya dengan membaca “Hamdallah”.
5.                  Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur  sekolah yang dapat menunjang kegiatan belajar yang efekif.
6.                Tatakrama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yng meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
7.        Sangsi atau pelanggaran tatakrama dan tata tertib ini diberikan dengan menggunakan nilai bobot pelanggaran dan apabila jumlah komulatif nilai bobot pelanggaran telah mencapai :
a.       Kurang dari 20: teguran langsung, siswa dapat mengikuti KBM.
b.      21-30: Teguran langsung siswa mendapat pembinaan sebelum mengikuti KBM.
c.       31-40: Teguran tertulis dan disampaikan kepada orang tua atau mali.
d.      41-50: Peringatan pertama dan diketahui oleh orang tua atau wali.
e.       51-60: Peringatan kedua dan diketahui oleh orang tua atau wali.
f.       61-70: Peringatan ketiga dan diketahui oleh orang tua atau wali.
g.      71-80: Peringatan terakhir dan dikenakan skorsing dan diketahui oleh orang tua atau wali.
h.      81-95: Dipertimbangkan dalam rapat guru untuk dikembangkan kepada orang tua atau wali.
i.        Lebih dari 95: Dikeluarkan dari sekolah.


Pasal 2
PAKAIAN SEKOLAH

1.                  Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Umum
      1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2.   Pakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
      3.   Memakai badge dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
      4. Topi, dari sekolah sesuai dengan ketentuan ikat pinggang warna hitam.
      5.   Kaos kaki putih dan sepatu berwarna hitam.
      6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan membentuk tubuh.
      7. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan.
b). Khusus laki-laki
      1.  Baju lengan pendek dan dimasukan dengan rapi.
      2.  Panjang celana sesuai dengan ketentuan sekolah.
      3.  Celana dan lengan baju tidak digulung.
                  4. Bagian bawah celana tidak disobek atau dijahit cubrai.
c). Khusus perempuan
      1. Baju longgar, panjang dan dimasukan.
      2. Jilbab sesuai dengan ketentuan.

  1. Pakaian Olahraga
Kegiatan berolahraga dalam mata pelajaran Penjaskes siswa wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.


Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP.

  1. Umum
Setiap siswa dilarang
1)      Berkuku panjang
2)      Mengecat rambut dan kuku.
3)      Bertato.
  1. Khusus siswa laki-laki dilarang:
1)      Berambut panjang, gundul, berkucir/gawir dan bertatanan tidak rapi.
2)      Memakai kalung, gelang, rantai, dan benda-benda lain yang mengundang perhatian.
  1. Khusus wanita
Tidak memakai make up atau sejenisnya yang berlebihan kecuali bedak tipis.


Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir sebelum bel berbunyi.
  2. Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit harus melapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas satu jam pelajaran pertama.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  4. Pada waktu istirahat dan olahraga siswa dilarang berada didalam kelas.
  5. Pada waktu pulang, siswa dianjurkan langsung pulang kerumah, kecuali yang mengikuti kegiatan sekolah.
  6. Pada waktu berangkat dan pulang siswa dilarang, duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu dan jika tejadi sesuatu diluar tanggung jawab sekolah.

Pasal 5
KEBERSIHAN KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibuat tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket yang bertugas hendaknya, menyiapkan dan memelihara kelengkapan kelas yang terdiri dari :
1.      Penghapus papan tulis, mistar dan kapur/spidol.
2.      Taplak meja, pengkik plastik dan tempat sampah.
3.      Lap tangan dan tempat cuci tangan.
  1. Tim piket kelas bertugas:
1.      Membersihkan lantai, dinding, kaca dan merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai.
2.      Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran seperti: kapur tulis, membersihkan papan tulis, dll.
3.      Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti: bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
4.      Melengkapi meja guru dengan telapak meja dan hiasan bunga.
5.      Menulis papan absensi kelas.
6.      Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut ketertiban dan
kebersihan kelas seperti: corat-coret, berbuat gaduh dan merusak benda-benda yang ada di kelas.
  1. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil/ toilet, halaman sekolah, dan lingkungan sekolah.
  2. Setiap siwa membiasakn membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Setiap siswa membiasakan budaya antri, dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
  4. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun ditempat lain di sekolah.
  5. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
  6. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan guru/ sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetetapkan.


Pasal 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya:
1.       Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan guru, karyawan dan kepala sekolah.
2.       Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah dan mengharagai pebedaan agama dan latar belakang social budaya masing-masing.
3.       Menghormati ide, pikiran, dan pendapat hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
4.       Berani mengatakan bahwa sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
5.       Menyampaiakan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.       Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh suatu bantuan atau jasa dari orang lain.
7.       berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.       Menggunakan bahasa dan kata-kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan orang yang lebih tua atau teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar cacian dan pornografi.

Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera setiap hari senin, setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang ditentukan sekolah.
  2. Peringatan hari-hari besar :
1.      Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, hari pendidikan nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Setiap siswa wajib dapat mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan mauled nabi, isra’ mi’raj, idul adha.


Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAAN

1.      Setiap siswa wajib membaca al-qur’an dengan baik dan benar
2.      Setiap siswa wajib melaksanakan shalat dzuhur dan shalat jum’at secara berjamaah
3.      Setiap siswa wajib mengikuti pengajian dan pesantren kilat yang diselenggarakan oleh sekolah
4.      Bagi siswa yang tidak shalat wajib mengikuti kegiatan keputrian





Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN

      Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikoterapi, obat terlarang lain dan berpacaran di lingkungan sekolah
2.      Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok di dalam sekolah atau di luar sekolah
3.      Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.      Mencorat dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5.      Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata/sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
6.      Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti : senjata tajam, alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.      Membawa, membaca, mengedarkan bacaan bergambar, sketsa, audio atau video pornografi
8.      Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
9.      Melangsungkan pernikahan/hamil selama belajar
10.  Melakukan tindak criminal, seperti mencuri, merampok, berlaku pornigrafi
11.  Mengaktifkan HP selama KBM berlangsung


Pasal 10
PENJELASAN DAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju jika disisir kearah depan menutupi alis.
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis kartu permainan.
  3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominant.
  4. Pemanggilan untuk orang tua tidak dapat diwakilkan, kecuali ada pernyataan tertulis dari orang tua.


BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 11

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah akan dikenakan tindakan pembinaan sebagai berikut:
PELANGGARAN
SANKSI/ PEMBINAAN
1.   Terlambat
a)   >10 Menit
b)   > 10 Menit Lebih Dari 5 Kali.
2.   Tidak Membawa Buku
    Pelajaran Saat PBM.
3.   Siswa Berada Di dalam Kelas Saat Istirahat.

4.   Apabila Ada Sesuatu Yang Hilang/ Rusak Dikelas.


5.   Tidak Melaksanakan Dzuhur Dan Jum’atan Berjamaah Di Sekolah.
6.   Terlambat Masuk Dari Izin Saat KBM Berlangsung Atau Dari Istirahat.
7.   Meninggalkan  Lingkungan Sekolah Saat Istirahat.
8.   Tidak Menggunakan Atribut Sekolah, Memakai Topi Dan Dasi Saat Upacara.
9.   Tidak Memakai Sragam Sekolah:
a)      Ikat Pinggang Tidak Hitam
b)      Kaos Kaki Tidak Putih.
c)      Sepatu Tidak Hitam.
d)     Pakaian Seragam Di Corat-Coret Jahitan Robk Dijahit Tidak Sesuai Ketentuan.
10.     Memakai Aksesoris Lainnya:
a)      Gelang, Rantai, Kalung, Anting Bagi Siswa Putra.
b)      Kaos Oblong/ Baju Luar Non Jaket/ Switer.
c)      Sepatu Sandal, Tas Sekolah Dicretan Berupa Gambar/ Kata Tidak Senonoh.
d)     Topi Bukan Topi Sekolah.
11.     Membawa Barang-Barang Tanpa Rekomendaasi Dari Guru Terkait Seperti : HT, Gitar, Radio, Walkman, Dan Peralatan Lain Yang Brfungsi Sebagai Senjata Tajam.
12.     Membawa, Menyimpan Atau Menggunakan Rokok, Minuman Beralkohol, Obat Terlarang, Buku/Gambar/Video Porno.
13.     Anggota badan ditato, kuku panjang/ dicat, rambut kucir, gondrong, gundul, dicat.



14.     Judi, main kartu, membolos, atau sering tidak masuk pelajaran tertentu

15.     Mencuri, merusak barang milik orang lain, merusak fasilitas sekolah.




16.     Berkelahi didalam/luar sekolah secara perorangan, perkelompok melibatkan orang/siswa sekolah lain, menimbulkan citra tidak baik bagi sekolah.









17.     Berbuat keonaran, intimidasi, atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelk bagi sekolah. Yang menjurus pada tidak pidana, kepolisian seperti Narkoba/ curanmor.

18.     Berkali-kali melakukan pelanggaran tata karma dan tata tertib sekolah.
a)    Mendapat Tugas Dari Guru Piket Selama Jam Pertama.
b)    Dipanggil Orang Tuanya.
2. Diberi Sanksi Oleh Guru Yang Bersangkutan.
3. Ditegur Dan Disarankan Untuk Berada Di Luar Kelas.

4.Siswa Yang Berada Didalam Kelas Harus Bertanggung Jawab.

5. Ditegur Dan Disuruh Langsung Shalat.

6. Ditegur Oleh Guru Yang Mengajar Saat Itu.

7.   Ditegur Dan Dianjurkan Masuk.

8.      Ditegur Dan Diberi Sanksi.


9.      Poin A S/D D Ditegur Dan Diperingatkan Dipanggil Orang Tua /Wali







10.  Poin A S/D D Sementara/ Tidak Dikembalikan.












11.  a)Ditegur dan peringatkan
b)Diambil dan dikembalikan kepada orang tua.
c)   Diperingatkan dan orang tua/ wali dipanggil.
12.  Disita, oran tua dianggil, diskorsing dikeluarkan dari sekolah ada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib.


13.  Ditegur, diperingatkan utuk segera dihapus disesuaikan lagi.




14.  Pemanggilan orang tua dan yang brsangkutan dengan guru (membolos) dapat dikenakan sanksi.

15.  Mengembalikan atau mengganti barangnya, orang tua dipanggil, diskorsing, dikeluarkan dari sekolah ada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib.
16.  a) Siswa brmasalah langsung mendapat sanksi.
b) Siswa yang ikut melibatkan diri kedalam masalah mendapat sanksi lebih berat.
c) Semua orang tua/ wali siswa yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dipanggil.
d) Diskorsing hingga masalah kedua pihak selesai.
e) Dikembalikan kepada orang tua, atau pada kodisi tertentu diserahkan pada pihak yang berwajib.
17.  Peringatan, membuat perjanjian dan diketahui oleh orang tua/ wali pada kondisi tertentu dapat dikeluarkan berdasarkan rapat guru atau diserahkan keada pihak berwajib.


18.  Dikembalikan kepada orang tua/ wali atau dikeluarkan berdasarkan pada perjanjian yang pernah dibuat.




Pasal 12

Sanksi atas pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi siswa, ditetukan berdasarkan jumlah komulatif nilai bobot pelanggaran, sebagai berikut:

No
Jenis Pelanggaran Siswa
Bobot

1

2

3

4

A.       TERLAMBAT
Lebih dari 10 menit bel tanda masuk jam pertama.
Terlambat setelah bel istirahat/saat pergantian jam.
Izin ketika KBM, kembali lebih dari waktu yang sewajarnya.
Izin ketika KBM berlangsung dan tidak kembali lagi.


2

1

2

5

1
2
3

1

2
3

4
5
6

7
8
9
10
11
12

13



1

2
B. KEHADIRAN
Tidak masuk tanpa keterangan (alpa).
Tidak masuk karena membuat keterangan palsu.
Membolos pada saat kegiatan belajar.
C. KERAPIHAN
Tidak memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan.
Bepakaian ketat.
Tidak rapi dalam berpakaian/ tidak dimasukan.
Tidak mengikuti upacara kecuali sakit.
Upacara tidak menggunakan topi/ dasi.
Memakai sepatu sandal/ tidak berwarna hitam.
Tidak memakai kaos kaki berwarna putih.
Memakai atribut sekolah lain.
Memakai celana diinjak. dibentuk cutbrai sengaja disobek dibagian bawahnya.
Memakai sepatu diinjak dibagian tumit.
Memakai jaket di lingkungan sekolah kecuali sakit.
Memakai topi bukan topi seragam sekolah kecuali izin dari sekolah.
Memakai jilbab tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.

D. KEPRIBADIAN
Memakai perhiasan (khusus pria) misalnya gelang, kalung, anting, tindik dan lain-lain.
Rambut menutupi kerah baju, mata, telinga.

5
10
15

10

5
2

2
2
5

2
10
5

3
3

3

3

10

5
3
4
5
6
7

8
9
10
11
12
13
14
15


1
2

3

4

5
6
7
8




1
2
3
4
5
6
Mewarnai rambut.
Berhias berlebih (khusus wanita)
Potongan rambut tidak rapi.
Berkata-kata tidak senonoh diantara siswa.
Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dihadapan guru /orang tua.
Berkata kasar/ membentak orang tua/ guru.
Mengintimidasi/ mengancam sesame siswa.
Mengambil milik orang lain/ mencuri.
Memberikan keterangan palsu/ bohong.
Kuku panjang.
Makan/minum pada saat KBM berlangsung.
Menggunakan handphone pada saat KBM.
Menyontek pada saat ulangan.

E. KETERTIBAN
Tidak membawa buku saku.
Merusak benda milik guru, teman, sekolah dengan sengaja.
Bermusuhan dengan kawan diluar/didalam kelas.
Corat-coret/mengotori milik sekolah dan orang lain.
Membuat kegaduhan dikelas pada saat KBM.
Memanjat/melompat pagar.
Membawa senjata tajam/senjata api.
Berjudi/main kartu.


F.  MEROKOK, NARKOBA DAN
     MINUMAN KERAS
Membawa rokok dilingkungan sekolah.
Merokok dilingkungan sekolah
Membawa narkoba atau miras
Menggunakan narkoba atau miras
Mengedarkan narkoba atau miras
Mabok karena narkoba atau miras
10
10
5
5
15

30
25
40
10
3
5
10
10


5
10
20

5

5

30
50
50




10
25
50
65
80
75



1

2

3

4


1
2
3

4


1

2




1

2




G. BACAAN PORNO DAN VCD PORNO

Membawa gambar, buku, majalah, stensil/ kaset/ disket/ vcd porno.
Memperjual belikan gambar, buku, majalah, stensil, kaset/disket/vcd porno.
Membuat gambar porno di papan tulis/ tembok/ pintu/ kusen/ meja/ kursi dan lain-lainnya.
Melihat buku, majalah, stensil, vcd porno.

H. PERILAKU SEKSUAL
Berpacaran di lingkungan sekolah.
Berciuman di lingkungan sekolah.
Melakukan tindakan asusila dilingkungan sekolah
Hamil/ menghamili/ menikah.

I. BERKELAHI ATAU TAWURAN
Berkelahi sesama siswa tidak berdampak keluar sekolah.
Berkelahi sesama siswa da berdampak keluar.


J.  INTIMIDASI ATAU ANCAMAN

Mengancam/mengintimidasi prilaku preman terhadap sesama siswa.
Mengancam/ mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru, dan karyawan.





50

30

15


10
25
15

100


60

80




40

100





















BAB III
LAIN-LAIN

  1. Tata krama dan tata tertib kehidupan sekolah ini memngikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah dan tiba di rumah kembali.
  2. Buku saku ini diwajibkan dibawa setiap hari
  3. Jika sakit lebih dari 3 hari harus membawa surat keterangan medis/ ketrangan dokter.
  4. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  5. Hal-hal yang tercantum dalam buku ini akan diputuska lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

Diharapkan kepada orang tua/ wali siswa memantau perkembangan putra-putrinya dan menjalin komunikasi dngan guru, wali kelas dan guru pembimbing.

                                         



1 komentar: