TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1
PEKALONGAN
BAB I
Pasal 1
PERSIAPAN BELAJAR
1. Semua siswa wajib hadir paling lambat pukul 07.15 WIB
di sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar. Dan pada hari Senin serta
hari-hari besar nasional melaksanakan upacara bendera.
2.
Pukul 07.15 Wib lonceng/bel pertama berbunyi, semua
siswa masuk ke kelas dengan tertib.
3.
Pintu gerbang ditutup pukul 07.30 WIB.
4.
Untuk memulai pelajaran berlaku ketentuan sebagai
berikut :
A. Siswa
memberi salam, ketua kelas melapor keberadaan siswa kepada guru demikian pula
dalam mengakhiri pelajaran.
B. Setiap
mengawali pelajaran membaca “Basmallah” dan mengakhirinya dengan membaca
“Hamdallah”.
5.
Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan belajar
yang efekif.
6. Tatakrama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan
nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yng meliputi nilai
ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapihan, keamamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan
belajar yang efektif.
7. Sangsi atau pelanggaran tatakrama dan tata tertib ini
diberikan dengan menggunakan nilai bobot pelanggaran dan apabila jumlah
komulatif nilai bobot pelanggaran telah mencapai :
a.
Kurang dari 20: teguran langsung, siswa dapat mengikuti
KBM.
b. 21-30: Teguran langsung siswa mendapat
pembinaan sebelum mengikuti KBM.
c.
31-40: Teguran tertulis dan disampaikan kepada orang
tua atau mali.
d.
41-50: Peringatan pertama dan diketahui oleh orang tua
atau wali.
e.
51-60: Peringatan kedua dan diketahui oleh orang tua
atau wali.
f.
61-70: Peringatan ketiga dan diketahui oleh orang tua
atau wali.
g.
71-80: Peringatan terakhir dan dikenakan skorsing dan
diketahui oleh orang tua atau wali.
h.
81-95: Dipertimbangkan dalam rapat guru untuk
dikembangkan kepada orang tua atau wali.
i.
Lebih
dari 95: Dikeluarkan dari sekolah.
Pasal 2
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Siswa wajib
mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Umum
1. Sopan
dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pakaian seragam sesuai dengan ketentuan
sekolah.
3. Memakai badge dan atribut sesuai dengan
ketentuan sekolah.
4. Topi,
dari sekolah sesuai dengan ketentuan ikat pinggang warna hitam.
5. Kaos kaki putih dan sepatu berwarna hitam.
6. Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan
membentuk tubuh.
7. Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan.
b).
Khusus laki-laki
1. Baju
lengan pendek dan dimasukan dengan rapi.
2. Panjang celana sesuai dengan ketentuan
sekolah.
3. Celana
dan lengan baju tidak digulung.
4.
Bagian bawah celana tidak disobek atau dijahit cubrai.
c).
Khusus perempuan
1. Baju longgar, panjang dan dimasukan.
2. Jilbab sesuai dengan ketentuan.
- Pakaian Olahraga
Kegiatan
berolahraga dalam mata pelajaran Penjaskes siswa wajib mengenakan pakaian
olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU,
TATO, MAKE UP.
- Umum
Setiap siswa
dilarang
1)
Berkuku panjang
2)
Mengecat rambut dan kuku.
3)
Bertato.
- Khusus siswa laki-laki dilarang:
1) Berambut panjang, gundul, berkucir/gawir
dan bertatanan tidak rapi.
2)
Memakai kalung, gelang, rantai, dan benda-benda lain
yang mengundang perhatian.
- Khusus wanita
Tidak memakai
make up atau sejenisnya yang berlebihan kecuali bedak tipis.
Pasal 4
MASUK DAN PULANG
SEKOLAH
- Siswa wajib hadir sebelum bel berbunyi.
- Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit harus melapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas satu jam pelajaran pertama.
- Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
- Pada waktu istirahat dan olahraga siswa dilarang berada didalam kelas.
- Pada waktu pulang, siswa dianjurkan langsung pulang kerumah, kecuali yang mengikuti kegiatan sekolah.
- Pada waktu berangkat dan pulang siswa dilarang, duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu dan jika tejadi sesuatu diluar tanggung jawab sekolah.
Pasal 5
KEBERSIHAN
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibuat tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket yang bertugas hendaknya, menyiapkan dan memelihara kelengkapan kelas yang terdiri dari :
1. Penghapus papan tulis, mistar dan kapur/spidol.
2. Taplak meja, pengkik plastik dan tempat
sampah.
3.
Lap tangan dan tempat cuci tangan.
- Tim piket kelas bertugas:
1.
Membersihkan lantai, dinding, kaca dan merapikan
bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai.
2.
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran
seperti: kapur tulis, membersihkan papan tulis, dll.
3.
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti:
bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan
lainnya.
4.
Melengkapi meja guru dengan telapak meja dan hiasan
bunga.
5.
Menulis papan absensi kelas.
6.
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan
pelanggaran dikelas yang menyangkut ketertiban dan
kebersihan
kelas seperti: corat-coret, berbuat gaduh dan merusak benda-benda yang ada di
kelas.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil/ toilet, halaman sekolah, dan lingkungan sekolah.
- Setiap siwa membiasakn membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri, dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun ditempat lain di sekolah.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan guru/ sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetetapkan.
Pasal 6
SOPAN SANTUN
PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya:
1.
Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan guru,
karyawan dan kepala sekolah.
2.
Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai
perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di
sekolah maupun di luar sekolah dan mengharagai pebedaan agama dan latar
belakang social budaya masing-masing.
3.
Menghormati ide, pikiran, dan pendapat hak cipta orang
lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
4.
Berani mengatakan bahwa sesuatu yang salah adalah salah
dan yang benar adalah benar.
5.
Menyampaiakan pendapat secara sopan tanpa menyinggung
perasaan orang lain.
6.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh
suatu bantuan atau jasa dari orang lain.
7.
berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah
dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat
salah kepada orang lain.
8.
Menggunakan bahasa dan kata-kata yang sopan dan beradab
yang membedakan hubungan orang yang lebih tua atau teman sejawat dan tidak
menggunakan kata-kata kotor dan kasar cacian dan pornografi.
Pasal 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Upacara bendera setiap hari senin, setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang ditentukan sekolah.
- Peringatan hari-hari besar :
1.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan
hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, hari pendidikan nasional dan
lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Setiap siswa wajib dapat mengikuti upacara peringatan
hari-hari besar keagamaan mauled nabi, isra’ mi’raj, idul adha.
Pasal 8
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Setiap siswa wajib membaca al-qur’an dengan baik dan
benar
2.
Setiap siswa wajib melaksanakan shalat dzuhur dan
shalat jum’at secara berjamaah
3.
Setiap siswa wajib mengikuti pengajian dan pesantren
kilat yang diselenggarakan oleh sekolah
4.
Bagi siswa yang tidak shalat wajib mengikuti kegiatan
keputrian
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan
mengkonsumsi narkoba, obat psikoterapi, obat terlarang lain dan berpacaran di
lingkungan sekolah
2.
Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok di dalam
sekolah atau di luar sekolah
3.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.
Mencorat dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan
peralatan sekolah lainnya.
5.
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau
menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata/sapaan atau panggilan
yang tidak senonoh
6.
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan
kepentingan sekolah seperti : senjata tajam, alat-alat lain yang membahayakan
keselamatan orang lain.
7.
Membawa, membaca, mengedarkan bacaan bergambar, sketsa,
audio atau video pornografi
8. Membawa
kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
9. Melangsungkan
pernikahan/hamil selama belajar
10. Melakukan
tindak criminal, seperti mencuri, merampok, berlaku pornigrafi
11. Mengaktifkan
HP selama KBM berlangsung
Pasal 10
PENJELASAN DAN
TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju jika disisir kearah depan menutupi alis.
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis kartu permainan.
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominant.
- Pemanggilan untuk orang tua tidak dapat diwakilkan, kecuali ada pernyataan tertulis dari orang tua.
BAB II
PELANGGARAN DAN
SANKSI
Pasal 11
Siswa yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan
tata tertib kehidupan sosial sekolah akan dikenakan tindakan pembinaan sebagai
berikut:
PELANGGARAN
|
SANKSI/
PEMBINAAN
|
1.
Terlambat
a)
>10 Menit
b)
> 10 Menit Lebih Dari 5 Kali.
2.
Tidak Membawa Buku
Pelajaran
Saat PBM.
3.
Siswa Berada Di dalam Kelas Saat Istirahat.
4.
Apabila Ada Sesuatu Yang Hilang/ Rusak Dikelas.
5.
Tidak Melaksanakan Dzuhur Dan Jum’atan Berjamaah Di
Sekolah.
6.
Terlambat Masuk Dari Izin Saat KBM Berlangsung Atau
Dari Istirahat.
7.
Meninggalkan Lingkungan
Sekolah Saat Istirahat.
8. Tidak Menggunakan Atribut Sekolah,
Memakai Topi Dan Dasi Saat Upacara.
9.
Tidak Memakai Sragam Sekolah:
a)
Ikat Pinggang Tidak Hitam
b)
Kaos Kaki Tidak Putih.
c)
Sepatu Tidak Hitam.
d) Pakaian Seragam Di Corat-Coret Jahitan
Robk Dijahit Tidak Sesuai Ketentuan.
10.
Memakai Aksesoris Lainnya:
a) Gelang, Rantai, Kalung, Anting Bagi
Siswa Putra.
b) Kaos Oblong/ Baju Luar Non Jaket/
Switer.
c) Sepatu Sandal, Tas Sekolah Dicretan
Berupa Gambar/ Kata Tidak Senonoh.
d)
Topi Bukan Topi Sekolah.
11.
Membawa Barang-Barang Tanpa Rekomendaasi Dari Guru
Terkait Seperti : HT, Gitar, Radio, Walkman, Dan Peralatan Lain Yang Brfungsi
Sebagai Senjata Tajam.
12.
Membawa, Menyimpan Atau Menggunakan Rokok, Minuman
Beralkohol, Obat Terlarang, Buku/Gambar/Video Porno.
13.
Anggota badan ditato, kuku panjang/ dicat, rambut
kucir, gondrong, gundul, dicat.
14.
Judi, main kartu, membolos,
atau sering tidak masuk pelajaran tertentu
15. Mencuri, merusak barang milik orang
lain, merusak fasilitas sekolah.
16. Berkelahi didalam/luar sekolah secara
perorangan, perkelompok melibatkan orang/siswa sekolah lain, menimbulkan
citra tidak baik bagi sekolah.
17.
Berbuat keonaran, intimidasi, atau melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelk bagi sekolah. Yang
menjurus pada tidak pidana, kepolisian seperti Narkoba/ curanmor.
18. Berkali-kali melakukan pelanggaran tata
karma dan tata tertib sekolah.
|
a) Mendapat Tugas Dari Guru Piket
Selama Jam Pertama.
b)
Dipanggil Orang Tuanya.
2. Diberi Sanksi Oleh Guru Yang Bersangkutan.
3. Ditegur Dan
Disarankan Untuk Berada Di Luar Kelas.
4.Siswa Yang Berada
Didalam Kelas Harus Bertanggung Jawab.
5. Ditegur Dan Disuruh
Langsung Shalat.
6. Ditegur
Oleh Guru Yang Mengajar Saat Itu.
7.
Ditegur Dan Dianjurkan Masuk.
8.
Ditegur Dan Diberi Sanksi.
9.
Poin A S/D D Ditegur Dan Diperingatkan Dipanggil
Orang Tua /Wali
10. Poin A S/D D Sementara/ Tidak
Dikembalikan.
11. a)Ditegur
dan peringatkan
b)Diambil dan
dikembalikan kepada orang tua.
c) Diperingatkan dan orang tua/ wali
dipanggil.
12. Disita,
oran tua dianggil, diskorsing dikeluarkan dari sekolah ada kondisi tertentu
dapat diserahkan kepada pihak berwajib.
13. Ditegur,
diperingatkan utuk segera dihapus disesuaikan lagi.
14. Pemanggilan
orang tua dan yang brsangkutan dengan guru (membolos) dapat dikenakan sanksi.
15. Mengembalikan
atau mengganti barangnya, orang tua dipanggil, diskorsing, dikeluarkan dari
sekolah ada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak berwajib.
16. a)
Siswa brmasalah langsung mendapat sanksi.
b) Siswa yang ikut melibatkan diri kedalam masalah mendapat sanksi lebih
berat.
c) Semua orang tua/ wali
siswa yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dipanggil.
d) Diskorsing hingga
masalah kedua pihak selesai.
e) Dikembalikan kepada
orang tua, atau pada kodisi tertentu diserahkan pada pihak yang berwajib.
17. Peringatan, membuat perjanjian dan
diketahui oleh orang tua/ wali pada kondisi tertentu dapat dikeluarkan
berdasarkan rapat guru atau diserahkan keada pihak berwajib.
18. Dikembalikan kepada orang tua/ wali atau
dikeluarkan berdasarkan pada perjanjian yang pernah dibuat.
|
Pasal 12
Sanksi atas pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah bagi siswa, ditetukan berdasarkan jumlah komulatif nilai bobot
pelanggaran, sebagai berikut:
No
|
Jenis
Pelanggaran Siswa
|
Bobot
|
1
2
3
4
|
A.
TERLAMBAT
Lebih dari 10 menit bel tanda
masuk jam pertama.
Terlambat setelah bel istirahat/saat pergantian jam.
Izin ketika KBM, kembali lebih dari waktu yang sewajarnya.
Izin ketika KBM berlangsung dan tidak kembali lagi.
|
2
1
2
5
|
1
2
3
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
1
2
|
B. KEHADIRAN
Tidak masuk tanpa keterangan (alpa).
Tidak masuk karena membuat keterangan palsu.
Membolos pada saat kegiatan belajar.
C. KERAPIHAN
Tidak memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan.
Bepakaian ketat.
Tidak rapi dalam berpakaian/ tidak dimasukan.
Tidak mengikuti upacara kecuali sakit.
Upacara tidak menggunakan topi/ dasi.
Memakai sepatu sandal/ tidak berwarna hitam.
Tidak memakai kaos kaki berwarna putih.
Memakai atribut sekolah lain.
Memakai celana diinjak.
dibentuk cutbrai sengaja disobek dibagian bawahnya.
Memakai sepatu diinjak dibagian tumit.
Memakai jaket di lingkungan sekolah kecuali sakit.
Memakai topi bukan topi seragam sekolah kecuali izin dari sekolah.
Memakai jilbab tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
D. KEPRIBADIAN
Memakai perhiasan (khusus pria) misalnya gelang, kalung, anting, tindik
dan lain-lain.
Rambut menutupi kerah baju, mata, telinga.
|
5
10
15
10
5
2
2
2
5
2
10
5
3
3
3
3
10
5
|
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
1
2
3
4
5
6
7
8
1
2
3
4
5
6
|
Mewarnai rambut.
Berhias berlebih (khusus
wanita)
Potongan rambut tidak rapi.
Berkata-kata tidak senonoh diantara siswa.
Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dihadapan guru /orang tua.
Berkata kasar/ membentak orang tua/ guru.
Mengintimidasi/ mengancam sesame siswa.
Mengambil milik orang lain/ mencuri.
Memberikan keterangan palsu/ bohong.
Kuku panjang.
Makan/minum pada saat KBM berlangsung.
Menggunakan handphone pada saat KBM.
Menyontek pada saat ulangan.
E. KETERTIBAN
Tidak membawa buku saku.
Merusak benda milik guru, teman, sekolah dengan sengaja.
Bermusuhan dengan kawan diluar/didalam kelas.
Corat-coret/mengotori milik sekolah dan orang lain.
Membuat kegaduhan dikelas pada saat KBM.
Memanjat/melompat pagar.
Membawa senjata tajam/senjata api.
Berjudi/main kartu.
F. MEROKOK, NARKOBA DAN
MINUMAN KERAS
Membawa rokok dilingkungan sekolah.
Merokok dilingkungan sekolah
Membawa narkoba atau miras
Menggunakan narkoba atau miras
Mengedarkan narkoba atau miras
Mabok karena narkoba atau miras
|
10
10
5
5
15
30
25
40
10
3
5
10
10
5
10
20
5
5
30
50
50
10
25
50
65
80
75
|
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
1
2
|
G. BACAAN PORNO DAN VCD PORNO
Membawa gambar, buku, majalah, stensil/ kaset/ disket/ vcd porno.
Memperjual belikan gambar, buku, majalah, stensil, kaset/disket/vcd
porno.
Membuat gambar porno di papan tulis/ tembok/ pintu/ kusen/ meja/ kursi
dan lain-lainnya.
Melihat buku, majalah, stensil, vcd porno.
H. PERILAKU SEKSUAL
Berpacaran di lingkungan sekolah.
Berciuman di lingkungan sekolah.
Melakukan tindakan asusila dilingkungan sekolah
Hamil/ menghamili/ menikah.
I. BERKELAHI ATAU TAWURAN
Berkelahi sesama siswa tidak berdampak keluar sekolah.
Berkelahi sesama siswa da berdampak keluar.
J. INTIMIDASI
ATAU ANCAMAN
Mengancam/mengintimidasi prilaku preman terhadap
sesama siswa.
Mengancam/ mengintimidasi
Kepala Sekolah, Guru, dan karyawan.
|
50
30
15
10
25
15
100
60
80
40
100
|
BAB III
LAIN-LAIN
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sekolah ini memngikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah dan tiba di rumah kembali.
- Buku saku ini diwajibkan dibawa setiap hari
- Jika sakit lebih dari 3 hari harus membawa surat keterangan medis/ ketrangan dokter.
- Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang tercantum dalam buku ini akan diputuska lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Diharapkan
kepada orang tua/ wali siswa memantau perkembangan putra-putrinya dan menjalin
komunikasi dngan guru, wali kelas dan guru pembimbing.
mohon izin untuk copy !terima kasih.
BalasHapus